SNI u Wiremesh / Jaringan Kawat Baja Las (JKBL)

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia, kode Wiremesh atau Jaringan Kawat Baja Las (JKBL) adalah SNI-07-0663-1995. Besi yang sudah berlabel SNI merupakan besi yang telah lulus uji dan memenuhi standar untuk kemudian dimanfaatkan sebagai material bangunan.

Standar tersebut meliputi bentuk, juntaian, jenis, syarat bahan baku, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, dan cara pengemasan jaringan kawat baja las untuk tulangan beton.



Sesuai bentuk jaringnya, JKBL dibedakan menjadi bentuk jaring bujur sangkar dan bentuk jaring empat persegi panjang. Pada bagian ujung JKBL, kedua bentuk JKBL diperbolehkan menjuntai pada kawat arah memanjang.

Sementara menurut jenisnya, JKBL dapat dibedakan dengan JKBL yang dibuat dari kawat baja polos dan JKBL yang dibuat dari kawat baja bersirip. Sesuai dengan SNI-07-0053-1987, syarat bahan baku JKBL adalah batang kawat baja karbon rendah.

JKBL mempunyai syarat mutu, yakni jaringan kawat baja las harus kokoh, titik las harus kuat dan rapi, serta kawat-kawat harus saling tegak lurus dan tidak boleh cacat.

Permukaan kawat baja polos dan bersirip tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, dan hanya diperkenankan berkarat ringan. Bentuk sirip kawat baja bersirip pun harus bersirip teratur, terletak pada jarak yang teratur, mempunyai bentuk dan ukuran yang sama, serta tidak boleh membentuk sudut kurang dari 40o.

Posting Komentar